Nama : SHERLY ANDRIANI
Npm : E1I014039
PERENCANAAN WILAYAH PESISIR TERPADU
Pengertian
wilayah pesisir ?
Wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah
peralihan antara laut dan daratan, ke arah darat mencakup daerah yang masih
terkena pengaruh percikan air laut atau pasang surut, dan ke arah laut meliputi
daerah paparan benua (continental shelf)
Pengertian Pengelolaan Pesisir Secara Terpadu dan Berkelanjutan yang
Berbasis Masyarakat
Menurut Sain dan
Krecth Pengelolaan Pesisir Terpadu (P2T) adalah proses yang dinamis yang
berjalan secara terus menerus, dalam membuat keputusan-keputusan tentang
pemanfaatan, pembangunan dan perlindungan wilayah dan sumberdaya pesisir dan
lautan. Bagian penting dalam pengelolaan terpadu adalah perancangan proses
kelembagaan untuk mencapai harmonisasi dalam cara yang dapat diterima secara
politis.
Suatu kegiatan
dikatakan keberlanjutan, apabila kegiatan pembangunan secara ekonomis, ekologis
dan sosial politik bersifat berkelanjutan. Berkelanjutan secara ekonomi berarti
bahwa suatu kegiatan pembangunan harus dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi,
pemeliharaan capital (capital maintenance), dan penggunaan sumberdaya serta
investasi secara efisien. Berkelanjutan secara ekologis mengandung arti, bahwa
kegiatan dimaksud harus dapat mempertahankan integritas ekosistem, memelihara
daya dukung lingkungan, dan konservasi sumber daya alam termasuk keanekaragaman
hayati (biodiversity), sehingga diharapkan pemanfaatan sumberdaya dapat
berkelanjutan. Sementara itu, berkelanjutan secara sosial politik mensyaratkan
bahwa suatu kegiatan pembangunan hendaknya dapat menciptakan pemerataan hasil
pembangunan, mobilitas sosial, kohesi sosial, partisipasi masyarakat,
pemberdayaan masyarakat (dekratisasi), identitas sosial, dan pengembangan
kelembagaan (Wiyana, 2004).
Pengelolaan berbasisi
masyarakat dapat diartikan sebagai suatu system pengelolaan sumber daya alam
disuatu tempat dimana masyarakat lokal ditempat tersebut terlibat secara aktif
dalam proses pengelolaan sumber daya alam yang terkandung didalamnya (Nurmalasari,
2001). Di Indonesia pengelolaan sumberdaya berbasis masyarakat sebenarnya telah
ditetapkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut secara
tegas menginginkan agar pelaksanaan penguasaan Negara atas sumber daya alam
khususnya sumber daya pesisir dan lautan diarahkan kepada tercapainya manfaat
yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat banyak, dan juga harus mampu
mewujudkan keadilan dan pemerataan sekaligus memperbaiki kehidupan masyarakat
pesisir serta memajukan desa-desa pantai.
REFERENSI
https://dipertasby.wordpress.com/2014/02/19/pengelolaan-kawasan-pesisir-secara-terpadu-dan-berkelanjutan-berbasis-masyarakat/
Diakses pada tanggal 23
September 2016